Menuntut ilmu itu wajib bagi setiap muslim (HR Ibnu Majah:244)

Jumat, 18 Mei 2012

Pahala Melimpah Bagi Muslimah yang Tinggal di Rumah

Di antara perintah Allah kepada wanita muslimah adalah perintah untuk tinggal dan menetap di rumah-rumah mereka. Sebuah perintah yang banyak mengandung hikmah dan maslahat. Tidak hanya bagi wanita itu sendiri, namun juga mengandung kemaslahatan bagi umat.
Perintah dari Dzat Yang Maha Hikmah
Wahai saudariku muslimah, renungkanlah firman dari Rabbmu berikut ini. Rabb yang telah menciptakanmu, yang paling tahu tentang kemaslahatan bagimu. Allah ‘Azza wa Jalla berfirman :
وَقَرْنَ فِي بُيُوتِكُنَّ وَلَا تَبَرَّجْنَ تَبَرُّجَ الْجَاهِلِيَّةِ الْأُولَى وَأَقِمْنَ الصَّلَاةَ وَآتِينَ الزَّكَاةَ وَأَطِعْنَ اللَّهَ وَرَسُولَهُ إِنَّمَا يُرِيدُ اللَّهُ لِيُذْهِبَ عَنكُمُ الرِّجْسَ أَهْلَ الْبَيْتِ وَيُطَهِّرَكُمْ تَطْهِيراً
Dan hendaklah kamu tetap tinggal di rumah-rumah kalian dan janganlah kalian berhias dan bertingkah laku seperti orang-orang jahiliyah yang dahulu. Dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan taatilah Allah dan Rasul-Nya. Sesungguhnya Allah bermaksud hendak menghilangkan dosa dari kamu, wahai ahlul bait, dan membersihkan kamu sebersih-bersihnya.” (Al Ahzab: 33).
Syaikh Abdurrahman bin Nashir As Sa’di rahimahullah menjelaskan bahwa makna dari ayat {وَقَرْنَ فِي بُيُوتِكُنَّ} yaitu menetaplah kalian di rumah kalian sebab hal itu lebih selamat dan lebih memelihara diri kalian. Sedangkan makna ayat { وَلا تَبَرَّجْنَ تَبَرُّجَ الْجَاهِلِيَّةِ الأولَى }  yaitu  janganlah banyak keluar dengan bersolek atau memakai parfum sebagaimana kebiasaan orang-orang  jahiliyah sebelum Islam yang tidak memiliki ilmu dan agama. Perintah tersebut bertujuan untuk mencegah munculnya kejahatan dan sebab-sebabnya. (Lihat  Taisir Al Karimirrahman surat Al Ahzab 33).
Imam Ibnu Katsir rahimahullah  menjelaskan bahwa makna ayat di atas artinya tetaplah di rumah-rumah kalian dan janganlah keluar tanpa ada kebutuhan. Termasuk kebutuhan syar’i yang membolehkan wanita keluar rumah adalah untuk shalat di masjid dengan syarat-syarat tertentu, sebagaimana sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam :‘Janganlah kalian melarang istri-istri dan anak-anak kalian dari masjid Allah. Namun, hendaklah mereka keluar dalam keadaan berjilbab.’ Dan dalam riwayat lain disebutkan : ‘Dan rumah mereka adalah lebih baik bagi mereka.” (TafsirAl Qur’an Al Adzim tafsir surat Al Ahzab ayat 33)
Yang perlu dipahami bahwa perintah dalam ayat di atas tidak hanya terbatas pada istri-istri nabi saja, tetapi juga berlaku untuk seluruh kaum wanita muslimah. Imam Ibnu Katsir rahimahullahu mengatakan : “Semua ini merupakan adab dan tata krama yang Allah Ta’ala perintahkan kepada para istri Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Adapun kaum wanita umat ini seluruhnya sama juga dengan mereka dalam hukum masalah ini.” (Tafsir Al Qur’an Al Adzim surat Al Ahzab 33).
Saudariku muslimah, perhatikanlah. Perintah untuk tinggal di dalam rumah ini datang dari Dzat Yang Maha Memiliki Hikmah, Dzat yang lebih tahu tentang perkara yang memberikan maslahat bagi hamba-hamba-Nya. Ketika Dia menetapkan wanita harus berdiam dan tinggal di rumahnya, Dia sama sekali tidak berbuat zalim kepada wanita, bahkan ketetapan-Nya itu sebagai tanda akan kasih sayang-Nya kepada para hamba-Nya.
Tanggung Jawab Terbesar bagi Wanita adalah Rumah Tangganya
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :
كلكم راع، وكلكم مسئول عن رعيته، فالأمير راع، وهو مسئول عن رعيته، والرجل راع على أهل بيته، وهو مسئول عنهم، والمرأة راعية على بيت بعلها وولده، وهي مسئولة عنهم، والعبد راع على مال سيده، وهو مسئول عنه، فكلكم راع مسئول عن رعيته
Setiap kalian adalah pemimpin dan setiap kalian akan ditanya tentang yang dipimpinnya. Pemimpin negara adalah pemimpin dan ia akan ditanya tentang yang dipimpinnya. Seorang laki-laki adalah pemimpin bagi keluarganya dan ia akan ditanya tentang yang dipimpinnya. Seorang wanita adalah pemimpin bagi anggota keluarga suaminya serta anak-anaknya dan ia akan ditanya tentang mereka. Seorang budak adalah pemimpin atas harta tuannya dan ia akan ditanya tentang harta tersebut. Setiap kalian adalah pemimpin dan setiap kalian akan ditanya tentang yang dipimpinnya.” (HR. Bukhari 893 dan Muslim 1829).
Yang dimaksud dengan  (رَاعٍ ) adalah seseorang yang dikenai tanggung jawab untuk menjaga sesuatu perbuatan, dan diberi amanah atas perbuatan tersebut, serta diperintahkan untuk melakukannya secara adil . (Lihat Bahjatun Nadzirin I/369)
Syaikh Muhammad bin Shalih Al ‘Utsaimin rahimahullah menjelaskan : Seorang istri merupakan pemimpin yang menjaga  di rumah suaminya dan akan ditanya tentang penjagaanya. Maka wajib baginya untuk mengurusi rumah dengan baik, seperti dalam memasak, menyiapkan minum seperti kopi dan teh, serta mengatur tempat tidur. Janganlah ia memasak melebihi dari yang semestinya. Jangan pula ia membuat teh lebih dari yang dibutuhkan. Ia harus menjadi seorang wanita yang bersikap pertengahan, tidak bersikap kurang dan tidak berlebih-lebihan, karena sikap pertengahan adalah separuh dari penghidupan. Tidak boleh melampaui batas dalam apa yang tidak sepantasnya. Istri juga memiliki tanggung jawab terhadap anak-anaknya dalam mengurus dan memperbaiki urusan mereka, seperti dalam hal memakaikan pakaian, melepaskan pakaian yang kotor, merapikan tempat tidur, serta memerhatikan penutup tubuh mereka di musim dingin. Setiap wanita akan ditanya tentang semua itu. Dia akan ditanya tentang urusan memasak, dan  ia akan ditanya tentang seluruh apa yang ada di dalam rumahnya.” (Lihat Syarh Riyadhis Shalihin II/133-134)
Dengan demikian, tugas seorang istri selaku pendamping suami dan ibu bagi anak-anaknya adalah memegang amanah sebagai pengatur urusan dalam rumah suaminya serta anak-anaknya. Dia kelak akan ditanya tentang kewajibannya tersebut. Inilah peran penting seorang wanita, sebagai pengatur rumah tangganya. Wanita sudah memiliki amanah dan tugas tersendiri yang harus dipikulnya dengan sebaik-baiknya. Yang menetapkan amanah dan tugas tersebut adalah manusia yang paling mulia, paling berilmu, dan paling bertakwa kepada Allah, yaitu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Beliau tidaklah menetapkan syariat dari hawa nafsunya, semuanya adalah wahyu yang Allah wahyukan kepada beliau.
Tinggal di Rumah adalah Fitrah Muslimah
Islam adalah agama yang adil. Allah menciptakan bentuk fisik dan tabiat wanita berbeda dengan pria. Kaum pria diberikan kelebihan oleh Allah Ta’ala baik fisik maupun mental dibandingkan kaum wanita sehingga pantas kaum pria sebagai pemimpin atas kaum wanita. Allah Ta’ala berfirman:
الرِّجَالُ قَوَّامُونَ عَلَى النِّسَاء بِمَا فَضَّلَ اللّهُ بَعْضَهُمْ عَلَى بَعْضٍ وَبِمَا أَنفَقُواْ مِنْ أَمْوَالِهِمْ فَالصَّالِحَاتُ قَانِتَاتٌ حَافِظَاتٌ لِّلْغَيْبِ بِمَا حَفِظَ اللّهُ
Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita, oleh karena Allah telah melebihkan sebahagian mereka (laki-laki) atas sebahagian yang lain (wanita), dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari harta mereka. Sebab itu maka wanita yang saleh, ialah yang ta’at kepada Allah lagi memelihara diri ketika suaminya tidak ada, oleh karena Allah telah memelihara (mereka) (QS. An Nisa’: 34)
Pada asalnya, kewajiban mencari nafkah bagi keluarga merupakan tanggung jawab kaum lelaki. Syaikh Abdul ‘Aziz bin Baaz rahimahullah berkata: “Islam menetapkan masing-masing dari suami dan istri memiliki kewajiban yang khusus agar keduanya menjalankan perannya masing-masing  sehingga sempurnalah bangunan masyarakat di dalam dan di luar rumah. Suami berkewajiban mencari nafkah dan penghasilan sedangkan istri berkewajiban mendidik anak-anaknya, memberikan kasih sayang, menyusui dan mengasuh mereka, serta tugas-tugas lain yang sesuai baginya seperti mengajar anak-anak perempuan, mengurusi sekolah mereka, dan mengobati mereka serta pekerjaan lain yang khusus bagi kaum wanita. Bila wanita sampai meninggalkan kewajiban dalam rumahnya, berarti ia telah menyia-nyiakan rumah serta para penghuninya. Hal tersebut dapat menyebabkan kerusakan dalam keluarga baik secara hakiki maupun maknawi. (Khatharu Musyarakatil Mar’ah li  Rijal fil Maidanil Amal).
Para wanita muslimah hendaknya jangan tertipu dengan teriakan orang-orang yang menggembar-gemborkan isu kesetaraan gender sehingga timbul rasa minder terhadap wanita-wanita karir dan merasa rendah diri dengan menganggur di rumah. Padahal banyak pekerjaan mulia yang bisa dilakukan di rumah.  Di rumah ada suami yang harus dilayani dan ditaati. Ada juga  anak-anak yang harus ditarbiyah dengan baik. Ada harta suami yang harus diatur dan dijaga sebaik-baiknya. Ada pekerjaan-pekerjaan rumah tangga yang butuh penanganan dan pengaturan. Semua ini pekerjaan yang mulia dan berpahala di sisi Allah Ta’ala. Para wanita muslimah harus ingat bahwa kelak  pada hari kiamat mereka akan ditanya tentang amanah tersebut yang dibebankan kepadanya.
Namun demikian, jika dalam kondisi tertentu menuntut wanita untuk mencari nafkah, diperbolehkan baginya keluar rumah untuk bekerja, namun harus memperhatikan adab-adab keluar rumah sehingga tetap terjaga kemuliaan serta kesucian harga dirinya.
Mendidik Generasi Shalih dan Shalihah
Tugas besar seorang wanita yang juga penting adalah mendidik anak-anak. Minimnya perhatian dan kelembutan seorang ibu yang tersita waktunya untuk aktifitas di luar rumah, sangat berpengaruh besar pada perkembangan jiwa dan pendidkan mereka. Terlebih jika keperluan anak dan suaminya justru diserahkan kepada pembantu. Jika demikian, lalu bagaimanakah tanggung jawab wanita untuk menjadikan rumah sebagai madrasah bagi anak-anak mereka?
Sebagian orang juga mendengung-dengungkan bahwa wanita jangan dikungkung dalam rumahnya, karena membiarkan wanita berada di dalam rumah berarti membuang separuh dari potensi sumber daya manusia. Biarkan wanita berperan dalam masyarakatnya, keluar rumah bekerja sama dengan para lelaki untuk membangun negerinya dalam berbagai bidang kehidupan. Demikian ucapan yang mereka lontarkan.
Ketahuilah saudariku, Islam agama yang datang untuk kemaslahatan umat justru memberi pekerjaan yang mulia kepada wanita muslimah. Mereka  di antaranya diberi tanggung jawab untuk mendidik anak-anak mereka. Sebuah tanggung jawab yang tidak ringan, sumbangsih yang besar bagi perbaikan umat. Betapa banyak generasi shalih dan shalihah muncul dari tarbiyah yang dilakukan oleh para wanita. Melalui tarbiyah yang baik mereka mencetak generasi umat Islam yang shalih dan shalilah. Hal itu bisa terwujud jika mereka langsung terjun untuk mendidik anak-anak mereka. Namun kita saksikan pula, betapa banyak anak-anak yang berakhlak bejat yang tidak pernah mendapat pendidikan di rumahnya. Hal itu disebabkan orang tua tidak mendidik mereka secara langsung. Peran orangtua yang dominan dalam mendidik anak berada di pundak para wanita, karena laki laki mempunyai tugas lain yaitu untuk mencari nafkah.  Dengan demikian, pendidikan di rumah  merupakan salah satu tanggung  jawab yang besar bagi seorang muslimah.
Peran Besar Wanita Walaupun Tetap Tinggal di Rumahnya
Dengan tetap tinggal di rumah , bukan berarti wanita tidak bisa ikut andil dalam perbaikan umat. Posisi wanita sebagai sang istri atau ibu rumah tangga memilki arti yang sangat penting bagi perbaikan masyarakatnya. Syaikh Muhammad bin Shalih Al ‘ Utsaimin rahimahullah menjelaskan bahwa perbaikan masyarakat dapat dilakukan dengan dua cara:
Pertama: Perbaikan secara dhahir. Hal ini bisa di lakukan di pasar-pasar, di masjid-masjid dan selainnya dari perkara-perkara yang nampak.  Ini didominasi oleh kaum laki-laki karena merekalah yang bisa keluar untuk melakukannya.
Kedua: Perbaikan masyarakat yang dilakukan dari dalam rumah. Hal ini dilakukan di dalam rumah dan merupakan tugas kaum wanita. Karena merekalah yang sangat berperan sebagai pengatur dalam rumahnya. Sebagaimana Allah Ta’ala berfirman :
وَقَرْنَ فِي بُيُوتِكُنَّ وَلَا تَبَرَّجْنَ تَبَرُّجَ الْجَاهِلِيَّةِ الْأُولَى
“Tetaplah kalian tinggal di dalam rumah-rumah kalian dan janganlah bertabarruj (berpenampilan) sebagaimana penampilannya orang-orang jahiliyah yang pertama.” (Al Ahzab: 33)
Oleh karena itu  peran dalam  perbaikan masyarakat separuhnya atau bahkan mayoritasnya tergantung kepada wanita. Hal ini disebabkan dua alasan:
1. Jumlah kaum wanita sama dengan laki-laki, bahkan lebih banyak kaum wanita.  Keturunan Adam mayoritasnya adalah wanita sebagamana hal ini ditunjukkan oleh As Sunnah An Nabawiyah. Akan tetapi hal ini tentunya berbeda antara satu negeri dengan negeri lain, satu jaman dengan jaman lain. Terkadang di suatu negeri jumlah kaum wanita lebih dominan dari pada jumlah lelaki atau sebaliknya.  Intinya, wanita memiliki peran yang sangat besar dalam perbaikan masyarakat.
2. Tumbuh dan berkembangnya satu generasi pada awalnya berada dibawah asuhan wanita. Sehingga sangat jelaslah peran wanita dalam perbaikan masyarakat. (Lihat Daurul Mar’ah Fi Ishlahil Mujtama’)
Ibadah Wanita di Dalam Rumah
Dengan berdiam di rumah, bukan berarti wanita tidak  bisa melaksanakan aktifitas ibadah. Banyak ibadah yang bisa dilakukan di rumah seperti shalat, puasa, membaca Al Qur’an, berdizkir, dan ibadah-ibadah lainnya. Bahkan Sebaik-baik shalat bagi wanita adalah di rumahnya. Dari Ummu Salamah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :
خَيْرُ مَسَاجِدِ النِّسَاءِ قَعْرُ بُيُوتِهِنَّ
Sebaik-baik masjid bagi para wanita adalah diam di rumah-rumah mereka.” (HR. Ahmad 6/297. Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan bahwa hadits ini hasan dengan berbagai penguatnya).
Dari ‘Abdullah bin Mas’ud, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :
صَلاَةُ الْمَرْأَةِ فِى بَيْتِهَا أَفْضَلُ مِنْ صَلاَتِهَا فِى حُجْرَتِهَا وَصَلاَتُهَا فِى مَخْدَعِهَا أَفْضَلُ مِنْ صَلاَتِهَا فِى بَيْتِهَا
Shalat seorang wanita di rumahnya lebih utama baginya daripada shalatnya di pintu-pintu rumahnya, dan shalat seorang wanita di ruang kecil khusus untuknya lebih utama baginya daripada di bagian lain di rumahnya” (HR. Abu Dawud 570. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih).
Shalat wanita di rumah adalah pengamalan dari perintah Allah agar wanita diam di rumah. Namun demikian, jika wanita ingin melaksanakan shalat berjamaah di masjid selama memperhatikan aturan seperti menutupi aurat dan tidak memakai harum-haruman, maka janganlah dilarang. Dari Salim bin Abdullah bin Umar bahwasanya Abdullah bin ‘Umar berkata : “Aku mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :
لاَ تَمْنَعُوا نِسَاءَكُمُ الْمَسَاجِدَ إِذَا اسْتَأْذَنَّكُمْ إِلَيْهَا
Janganlah kalian menghalangi istri-istri kalian untuk ke masjid. Jika mereka meminta izin pada kalian maka izinkanlah dia” (HR. Muslim 442).
Bahkan dengan tetap tinggal di rumahnya, wanita bisa mendapatkan pahala yang banyak Aktifitas hariannya di dalam rumah bisa bernilai pahala. Diriwayatkan dari Anas bin Malik, dia mengatakan :
جئن النساء إلى رسول الله صلى الله عليه وسلم فقلن: يا رسول الله، ذهب الرجال بالفضل والجهاد في سبيل الله تعالى، فما لنا عمل ندرك به عمل المجاهدين في سبيل الله؟ فقال رسول الله صلى الله عليه وسلم: “من قعد -أو كلمة نحوها -منكن في بيتها فإنها تدرك عمل المجاهدين  في سبيل الله”.
Seorang wanita datang menemui Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam kemudian berkata : “Wahai Rasulullah, laki-laki memiliki keutamaan dan mereka juga berjihad di jalan Allah. Apakah bagi kami kaum wanita bisa mendapatkan amalan orang yang jihad di jalan Allah? Rasulullah bersabda : “ Brangsiapa di antara kalian yang tinggal di rumahnya  maka dia mendapatkan pahala mujahid di jalan Allah.” (Lihat Tafsir Al Qur’an Al ‘Adzim surat Al Ahzab 33)
Adab Keluar Rumah bagi Muslimah
Saudariku muslimah, walaupun syariat menetapkan engkau harus tinggal di rumah, namun bila ada kebutuhan, dibolehkan bagi wanita untuk keluar rumah dengan memperhatikan adab-adab berikut ini:
Pertama. Memakai hijab syar’i yang menutup aurat.
Allah Ta’ala berfirman:
يَاأَيُّهَا النَّبِيُّ قُلْ لأَزْوَاجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَاءِ الْمُؤْمِنِيْنَ يُدْنِيْنَ عَلَيْهِنَّ مِنْ جَلاَبِيْبِهِنَّ ذَلِكَ أَدْنَى أَنْ يُعْرَفْنَ فَلاَ يُؤْذَيْنَ
“Wahai Nabi, katakanlah kepada istri-istrimu dan putri-putrimu serta wanita-wanitanya kaum mukminin: Hendaklah mereka mengulurkan jilbab-jilbab mereka di atas tubuh mereka. Yang demikian itu lebih pantas bagi mereka untuk dikenali (sebagai wanita merdeka dan wanita baik-baik) sehingga mereka tidak diganggu” (Al Ahzab: 59)
Kedua. Jangan memakai wangi-wangian.
Dilarang memakai wewangian ketika keluar rumah. Dari Abu Hurairah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :
أَيُّمَا امْرَأَةٍ أَصَابَتْ بَخُورًا فَلاَ تَشْهَدْ مَعَنَا الْعِشَاءَ الآخِرَةَ
Wanita mana saja yang memakai wewangian, maka janganlah dia menghadiri shalat Isya’ bersama kami” (HR. Muslim 444).
Dari Abu Musa Al Asy’ary bahwanya ia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :
أَيُّمَا امْرَأَةٍ اسْتَعْطَرَتْ فَمَرَّتْ عَلَى قَوْمٍ لِيَجِدُوا مِنْ رِيحِهَا فَهِيَ زَانِيَةٌ
Seorang perempuan yang mengenakan wewangian lalu melewati sekumpulan laki-laki agar mereka mencium bau harum yang dia pakai maka perempuan tersebut adalah seorang wanita pezina” (HR. An Nasa’i, Abu Daud, Tirmidzi dan Ahmad. Dishahihkan Syaikh Al Albani dalam Shahihul Jami’ 323)
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda:
كُلُّ عَيْنٍ زَانِيَةٌ. وَالْمَرْأَةُ إِذَا اسْتَعْطَرَتْ فَمَرَّتْ بِالْمَجْلِسِ فَهِيَ كَذَا وَكَذَا
“Setiap mata itu berzina. Bila seorang wanita memakai wewangian kemudian ia melewati kumpulan laki-laki laki-laki (yang bukan mahramnya) maka wanita itu begini dan begitu.” (HR. Tirmidzi  2937. Dishahihkan oleh Syaikh Al-Albani dalam Shahih Sunan At-Tirmidzi  2237)
أَيُّمَا امْرَأَةٍ اسْتَعْطَرَتْ فَمَرَّتْ بِقَوْمٍ لِيَجِدُوْا رِيْحَهَا فَهيِ َ زَانِيَةٌ
“Wanita mana saja yang memakai wangi-wangian, kemudian ia melewati satu kaum agar mereka mencium wanginya, maka wanita itu pezina.” (HR Ahmad 4/414, dihasankan oleh Syaikh Muqbil dalam Al-Jami’us Shahih 4/311)
Ketiga. Berjalan dengan sopan
Ketika berjalan, tidak dengan menggesek-gesekkan sandal/sepatu dengan sengaja dan jangan pula menghentak-hentakkan kaki agar terdengar suara gelang kaki, karena Allah Ta’ala berfirman:
وَلاَ يَضْرِبْنَ بِأَرْجُلِهِنَّ لِيُعْلَمَ مَا يُخْفِيْنَ مِنْ زِيْنَتِهِنَّ
“Dan janganlah mereka (para wanita) memukulkan kaki-kaki mereka ketika berjalan agar diketahui apa yang disembunyikan dari perhiasan mereka.” (An Nur: 31)
Jangan pula engkau berlenggak lenggok ketika berjalan sehingga mengundang pandangan lelaki karena Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam telah mengabarkan:
الْمَرْأَةُ عَوْرَةٌ فَإذَا خَرَجَتْ اِسْتَشْرَفَهَا الشَّيْطَانُ
“Wanita itu aurat maka bila ia keluar rumah syaitan menyambutnya.” (HR. Tirmidzi 1183, dishahihkan oleh Syaikh Al Albani dalam Irwaul Ghalil 273)
Keempat. Hendaklah keluar rumah dengan seizin suami.
Apabila telah menikah, wanita harus minta izin kepada suami ketika keluar rumah , termasuk ketika pergi ke masjid. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :
إِذَا اسْتَأْذَنَتِ امْرَأَةُ أَحَدِكُمْ إِلَى الْمَسْجِدِ فَلاَ يَمْنَعْهَا
“Apabila istri salah seorang dari kalian minta izin ke masjid maka janganlah ia melarangnya.” (HR. Bukhari 873 dan Muslim 442)
Kelima. Jika bepergian jauh harus bersama mahram.
Bila jarak perjalanan yang ditempuh adalah jarak safar maka wanita harus didampingi mahram karena Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
وَلاَ تُسَافِرِ الْمَرْأَةُ إِلاَّ مَعَ ذِيْ مَحْرَمٍ
“Tidak boleh seorang wanita safar kecuali bersama mahramnya.” (HR. Muslim 1341)
Keenam. Menjaga pandangan dan merendahkan suara
Hendaklah pandangan mata, jangan mengarahkan pandangan ke kiri dan ke kanan kecuali bila ada kebutuhan, karena Allah Ta’ala berfirman:
وَقُلْ لِلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَارِهِنَّ
“Dan katakanlah kepada wanita-wanita mukminat: Hendaklah mereka menundukkan pandangan-pandangan mereka…” (An Nur: 31)
Apabila berjalan bersama sesama wanita sementara di sana ada lelaki, hendaklah jangan berbicara yang mengundang fitnah.  Demikianlah yang Allah Ta’ala perintahkan dalam firman-Nya:
فَلاَ تَخْضَعْنَ بِالْقَوْلِ فَيَطْمَعَ الَّذِي فِي قَلْبِهِ مَرَضٌ وَقُلْنَ قَوْلاً مَعْرُوْفًا
“Maka janganlah kalian melembut-lembutkan suara ketika berbicara sehingga berkeinginan jeleklah orang yang ada penyakit dalam hatinya dan ucapkanlah perkataan yang baik.” (Al Ahzab: 32)
Saudariku muslimah, demikianlah beberapa adab Islami yang sepatutnya diperhatikan saat keluar dari rumah. Sungguh kemuliaan akan diraih bila senantiasa berpegang dengan adab yang diajarkan agama Islam. Sebaliknya kehinaan akan terjadi ketika ajaran agama telah jauh ditinggalkan.
Penutup
Wahai saudariku muslimah, renungkanlah! Betapa banyak pahala yang melimpah meskipun kalian tetap tinggal di rumah. Betapa banyak pula tugas-tugas mulia yang bisa dilakukan di dalam rumah. Melaksanakan ibadah di rumah, mengurus rumah tangga, mendidik anak menjadi genarasi shalihah, dan kegiatan lain yang bernilai pahala. Tidak ada profesi yang lebih mulia bagi wanita selain tinggal di rumahnya untuk menjadi ibu rumah tangga.
Wallahu a’lam. Wa shallallah ‘alaa Nabiyyina Muhammad.
— 

Penulis: dr. Adika Mianoki
Artikel Muslim.Or.Id

Rabu, 25 April 2012

Bolehkah Makan Katak?


Pertanyaan:
Assalamu’alaikum, ustadz bagaimana hukumnya memakan katak dan hukum jual belinya?
Dari: Rizki Amalia

Jawaban:
Wa’alaikumussalam

Hukum Makan Katak

Pendapat yang kuat, katak terlarang untuk dimakan. Hal ini berdasarkan hadis dari Abdurrahman bin Utsman radhiallallahu ‘anhu,
ذكر طبيب عند رسول اللّه صلى اللّه عليه وآله وسلم دواء وذكر الضفدع يجعل فيه فنهى رسول اللّه صلى اللّه عليه وآله وسلم عن قتل الضفدع
Ada seorang dokter yang menjelaskan tentang suatu penyakit di dekat Nabishallallahu ‘alaihi wa sallam, dokter itu menjelaskan bahwa katak bisa dijadikan obat untuk penyakit itu. Ternyata Nabi  shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang membunuh katak. (HR. Ahmad, Abu Daud, Nasa’i, dan sanadnya dinyatakan shahih oleh Syu’aib Al-Arnauth)
Dalam riwayat yang lain, dari Sahl bin Sa’d As-Sa’idi,
أن النبي صلى الله عليه وسلم نهى عن خمسة: “النملة، والنحلة، والضفدع والصرد والهدهد
Bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang membunuh 5 hal: Semut, lebah, katak, burung suradi, dan burung hudhud. (HR. Baihaqi)
Sebagian ulama menetapkan kaidah: “Setiap binatang yang dilarang untuk dibunuh maka haram untuk dikonsumsi.” Karena tidak ada cara yang sesuai syariat untuk memakan binatang kecuali dengan menyembelihnya. Sementara kita tidak mungkin menyembelih yang dilarang untuk dibunuh.
Ketika menjelaskan hadis dari Abdurrahman bin Utsman, As-Syaukani menyatakan,
فِيهِ دَلِيلٌ عَلَى تَحْرِيمِ أَكْلِهَا بَعْدَ تَسْلِيمٍ، أَنَّ النَّهْيَ عَنْ الْقَتْلِ يَسْتَلْزِمُ تَحْرِيمَ الْأَكْلِ
Hadis ini dalil haramnya memakan katak, setelah kita menerima kaidah, bahwa larang membunuh berkonsekuensi haram untuk dimakan. (Nailul Authar, 8:143)
Setelah kita menyimpulkan katak hukumnya haram, konsekuensi selanjutnya adalah haram untuk diperjual-belikan, sebagaimana dinyatakan dalam hadis:
إنَّ الله إِذَا حَرَّمَ عَلَى قَوْمٍ أَكْلَ شَيءٍ حَرَّمَ عَلَيهِمْ ثَمَنَهُ
Sesungguhnya jika Allah mengharamkan suatu kaum untuk memakan sesuatu, maka Dia akan mengharamkan hasil penjualan barang itu.” (HR. Ahmad dan Abu Dawud)
Allahu a’lam
Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasi Syariah)
Artikel www.KonsultasiSyariah.com

Minggu, 22 April 2012

Oral Seks

Pertanyaan : Sebenarnya saya malu untuk bertanya tentang hal ini akan tetapi saya sangat perlu tahu tentang hukum oral seks (maaf : yaitu istri mengisap/menjilat kemaluan suami atau sebaliknya). Tolong dijelaskan dengan jelas, karena saya mendengar ada yang mengharamkan namun ada juga yang membolehkan.

Jawab :

Sesungguhnya permasalahan ini –oral seks- merupakan permasalahan yang sangat menimbulkan rasa malu untuk dibicarakan. Akan tetapi mengingat terlalu banyak yang bertanya tentang permasalahan ini maka perlu penjelasan yang lebih dalam tentang hukum oral seks.

Sebagian ulama membolehkan oral seks dan sebagian ulama yang lain mengharamkannya.


Dalil para ulama yang membolehkan :

Pertama : Keumuman firman Allah

نِسَاؤُكُمْ حَرْثٌ لَكُمْ فَأْتُوا حَرْثَكُمْ أَنَّى شِئْتُمْ

"Isteri-isterimu adalah (seperti) tanah tempat kamu bercocok tanam, Maka datangilah tanah tempat bercocok-tanammu itu bagaimana saja kamu kehendaki" (QS Al-Baqoroh : 223)

Ayat ini menunjukkan seorang suami berhak melakukan segala cara jimak dalam menikmati istrinya kecuali ada dalil yang melarang seperti menjimak wanita yang haid dan nifas atau menjimak wanita di duburnya.

Kedua : Keumuman sabda Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam tentang wanita haid

اِصْنَعُوا كُلَّ شَيْءٍ إِلاَّ النِّكَاحَ

"Lakukanlah segala sesuatu kecuali menjimak kemaluan (yang lagi haid)" (HR Muslim no 302)

Demikian pula hadits ini menunjukkan seorang lelaki diperbolehkan melakukan segala bentuk bersetubuh terhadap wanita yang haid (termasuk jika sang wanita mengoral dzakarnya). Yang dilarang adalah menjimak kemaluan istrinya yang sedang mengeluarkan najis, yaitu darah haid.

Ketiga : Adapun kekhawatiran keluarnya najis tatkala terjadi proses oral seks, maka jawabannya, tidak ada seorangpun yang membolehkan mencium kemaluan pasangannya tatkala keluarnya najis. Akan tetapi pembicaraan kita tatkala najis telah berhenti. Seseorang haram untuk sholat menghadap Allah tatkala sedang keluar najisnya dari kemaluannya, akan tetapi setelah beristinjaa dan berhenti najisnya maka ia boleh sholat menghadap Allah. Hal ini menunjukkan bahwa najis ada waktu berhenti keluarnya dari kemaluan, dan tatkala itulah baru diperbolehkan seseorang untuk mencium kemaluan pasangannya.

Keempat : Cara oral seks yang digandrungi oleh sebagian pasangan membantu mereka untuk menjaga kemaluan mereka, sehingga mereka bisa berfantasi dengan sesuatu yang halal dan tidak butuh mencari yang haram.



Dalil Para Ulama Yang Mengharamkan Oral Seks


Pertama : Sikap oral seks adalah meniru-niru perbuatan orang-orang barat, terutama para pezina dan pemain film porno. Dan kita dilarang mengikuti adat kebiasaan orang kafir yang merupakan kekhususan mereka.

Kedua : Oral seks adalah mengikuti gaya binatang, karena kita dapati sebagian binatang jantang menjilat kemaluan binatang betina

Ketiga : Mulut adalah anggota tubuh yang mulia yang digunakan untuk membaca Al-Qur'an dan berdzikir kepada Allah, bagaimana bisa digunakan untuk menjilat kemaluan pasangannya

Keempat : Madzi (yaitu cairan yang keluar dari kemaluan tatkala timbul syahwat) adalah najis menurut jumhur ulama. Dan sudah jelas jika seorang wanita menjilat dzakar suaminya maka sudah bisa dipastikan ia akan menjilat madzi tersebut.

Terlebih lagi lelaki yang menjilat bagian dalam vagina wanita, maka sangat bisa dipastikan ia akan menjilat sisa-sisa air kencing sang wanita.

Kelima : Berdasarkan penelitian kedokteran modern menyebutkan bahwa dalam vagina wanita ada bakteri-bakteri yang bisa berpindah ke lidah seorang lelaki yang menjilat vagina tersebut, dan juga sebaliknya ada bakteri-bakteri yang terdapat di mulut lelaki yang bisa berpindah ke vagina sang wanita tatkala terjadi proses penjilatan vagina wanita. Padahal Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam telah bersabda;

لاَ ضَرَرَ وَلاَ ضِرَارَ

"Tidak boleh memberi kemudhorotan kepada diri sendiri dan juga kepada orang lain".

Bahkan sebagian penelitian menyebutkan proses oral seks bisa menimbulkan kanker.



Pendapat Yang Terpilih??

Timbul kelainan-kelainan seksual di kalangan kaum kafir barat. Tatkala mereka menyalurkan syahwat mereka pada perkara-perkara yang haram maka jadilah mereka kehilangan rasa kepuasan dengan cara-cara yang halal dan yang sesuai dengan fitroh dan harkat kemanusiaan. Sehingga timbullah kelainan-kelainan seksual, seperti homo seksual, hubungan seks dengan cara kasar, bahkan dengan menyakiti pasangannya agar timbul kepuasan. Bahkan sebagian mereka hanya bisa puas jika berjimak dengan hewan peliharaannya, wal'iyaadzu billah.

Yang sangat menyedihkah –setelah tersebarnya video, para bola, dan internet- maka banyak kaum muslimin yang menonton tayangan-tayangan film porno. Dan tidak diragukan lagi bahwasanya larisnya praktek oral seks dikalangan kaum muslimin setelah larisnya tayangan-tayangan tersebut. Dari sinilah sangat jelas hikmah dari firman Allah

قُلْ لِلْمُؤْمِنِينَ يَغُضُّوا مِنْ أَبْصَارِهِمْ وَيَحْفَظُوا فُرُوجَهُمْ ذَلِكَ أَزْكَى لَهُمْ إِنَّ اللَّهَ خَبِيرٌ بِمَا يَصْنَعُونَ (٣٠) وَقُلْ لِلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ

"Katakanlah kepada orang laki-laki yang beriman: "Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka, Sesungguhnya Allah Maha mengetahui apa yang mereka perbuat. Dan katakanlah kepada wanita yang beriman: "Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya" (QS An-Nuur : 30-31)

Diantara akibat buruk dari menyaksikan tayangan-tayangan seperti ini adalah:

-     Hilangnya rasa malu karena terlalu sering menyaksikan aurot para pezina

-     Hilangnya rasa cemburu dari hati kedua pasangan, bagaimana tidak?, sementara sang istri membiarkan sang suami berledzat-ledzat menonton aurot para wanita pezina pelaku film-film porno tersebut. Demikian juga sang suami membiarkan sang istri berledzat-ledzat melihat aurot para lelaki barat pezina dalam tayangan film-film porno tersebut.

-   Hilangnya rasa kepuasan terhadap pasangannya. Masing-masing berangan-angan pasangannya bisa seperti tokoh yang ia saksikan dalam tayangan-tayangan film porno tersebut. Dan diantara sebab timbul banyaknya perceraian adalah akibat menyaksikan tayangan-tayangan film porno. Sungguh Allah telah memberikan kepuasan kepada sang lelaki dengan istri yang halal, akan tetapi tatkala ia menyaksikan film-film porno maka dicabutlah rasa kepuasan tersebut, bahkan ia berangan-angan untuk bisa berzina dengan wanita barat pezina yang dia lihat dalam tayangan porno tersebut agar bisa berfantasi dengannya. Wal'iyaadzu billah.

-   Hilangnya rasa kepuasan dengan cara berhubungan seksual yang sesuai dengan fitroh manusia. Betapa banyak lelaki yang sangat ingin mempraktekkan anal seks (berjimak lewat dubur) setelah menonton tayangan-tayangan seperti ini. Betapa banyak para wanita yang ingin digerayangi lebih dari seorang lelaki setelah menyaksikan tayangan-tayangan tersebut.

Tidak diragukan lagi bahwasanya tersebarnya praktek oral seks di kalangan kaum muslimin adalah setelah tersebarnya tayangan-tayangan tersebut. Bagaimanakah hukum syar'i tentang praktek oral seks ini?

Tentu yang lebih hati-hati adalah meninggalkan praktek oral seks. Mereka yang selalu menjaga pandangan mereka dan bisa meraih kepuasan dengan cara-cara seks yang sesuai dengan fitroh dan harkat manusia maka hendaknya mereka memuji dan bersyukur kepada Allah. Akan tetapi tidak bisa dipungkiri betapa banyak kaum pria muslim yang tidak bisa merasakan kepuasan kecuali dengan praktek oral seks –terutama setelah menyaksikan tayangan film porno-. Maka apakah boleh bagi mereka untuk mempraktekan oral seks bersama istrinya yang halal??!!

Jika kita memperhatikan perkataan para fuqohaa (ahli fiqh) terdahulu maka kita dapati isyarat akan bolehnya praktek oral seks meskipun praktek tersebut merupakan perkara yang qobiih (buruk). Untuk menjelaskan hal ini mari kita renungkan poin-poin berikut :

Pertama : Praktek kelainan-kelainan seksual seperti menjimak istri melalui dubur, atau menjimak hewan telah tersebutkan oleh para fuqohaa terdahulu dalam kitab-kitab fiqih mereka. Demikian pula praktek oral seks juga telah diisyaratkan dalam buku-buku fiqih terdahulu, bahkan diisyaratkan oleh Imam As-Syafi'i. Beliau rahimahullah berkata :

وَلَوْ نَالَ من امْرَأَتِهِ ما دُونَ أَنْ يُغَيِّبَهُ في فَرْجِهَا ولم يُنْزِلْ لم يُوجِبْ ذلك غُسْلًا وَلَا نُوجِبُ الْغُسْلَ إلَّا أَنْ يُغَيِّبَهُ في الْفَرْجِ نَفْسِهِ أو الدُّبُرِ فَأَمَّا الْفَمُ أو غَيْرُ ذلك من جَسَدِهَا فَلَا يُوجِبُ غُسْلًا إذَا لم يُنْزِلْ

"Kalau seandainya sang suami menggauli istrinya tanpa membenamkan dzakarnya ke farji (kemaluan) istrinya dan ia tidak mengeluarkan air mani maka hal ini tidak mengharuskannya mandi (janabah). Dan kami tidak mewajibkan mandi janabah kecuali jika ia memasukan dzakarnya ke kemaluan istrinya atau duburnya. Adapun mulut (istrinya) dan anggota tubuh istrinya yang lainnya maka tidak mewajibkan mandi jika ia tidak mengeluarkan air mani" (Al-Umm 1/37)

Yaitu dzohirnya seakan-akan Imam Syafii menjelaskan bahwa jika seorang lelaki memasukan kemaluannya di mulut istrinya atau bagian tubuh yang lain (seperti diantara dua paha, atau dua payudara, atau dua belahan pantat) maka tidak mewajibkan mandi junub kecuali jika sang lelaki mengeluarkan mani. Hal ini berbeda jika ia memasukan dzakarnya ke vagina wanita atau duburnya, meskipun tidak sampai mengeluarkan mani maka tetap wajib untuk mandi junub.

Namun kenyataannya kita tidak mendapati penjelasan fuqohaa terdahulu yang panjang lebar tentang hukum oral seks.

Kedua : Para ulama sepakat akan bolehnya menyentuh kemaluan istri.

Ibnu 'Abidin Al-Hanafi berkata

سَأَل أَبُو يُوسُفَ أَبَا حَنِيفَةَ عَنِ الرَّجُل يَمَسُّ فَرْجَ امْرَأَتِهِ وَهِيَ تَمَسُّ فَرْجَهُ لِيَتَحَرَّكَ عَلَيْهَا هَل تَرَى بِذَلِكَ بَأْسًا ؟ قَال : لاَ ، وَأَرْجُو أَنْ يَعْظُمَ الأَْجْرُ

"Abu Yuusuf bertanya kepada Abu Hanifah –rahimahullah- tentang seseorang yang memegang kemaluan istrinya, dan sang istri yang menyentuh kemaluan suaminya agar tergerak syahwatnya kepada sang istri, maka apakah menurutmu bermasalah?. Abu Hanifah berkata, "Tidak mengapa, dan aku berharap besar pahalanya" (Haasyiat Ibni 'Aabidiin 6/367, lihat juga Al-Bahr Ar-Raaiq syarh Kanz Ad-Daqooiq 8/220, Tabyiinul Haqoo'iq 6/19)

Ketiga : Pernyataan sebagian fuqohaa yang menunjukkan akan bolehnya mencium kemaluan (vagina) wanita. Hal ini sangat ditegaskan terutama di kalangan para ulama madzhab Hanbali, dimana mereka menjelaskan akan bolehnya seorang suami mencium kemaluan istrinya sebelum berjimak, akan tetapi hukumnya makruh setelah berjimak (lihat Kasyaaful Qinaa' 5/16-17, Al-Inshoof 8/27, Al-Iqnaa' 3/240)

Keempat : Bahkan ada sebagian fuqohaa yang menyatakan bolehnya lebih dari sekedar mencium. Yaitu bahkan dibolehkan menjilat kemaluan sang istri.

Al-Hatthoob rahimahullah berkata:

قَدْ رُوِيَ عَنْ مَالِكٍ أَنَّهُ قَال : لاَ بَأْسَ أَنْ يَنْظُرَ إِلَى الْفَرْجِ فِي حَال الْجِمَاعِ ، وَزَادَ فِي رِوَايَةٍ : وَيَلْحَسَهُ بِلِسَانِهِ ، وَهُوَ مُبَالَغَةٌ فِي الإِْبَاحَةِ ، وَلَيْسَ كَذَلِكَ عَلَى ظَاهِرِهِ

"Telah diriwayatkan dari Imam Malik –rahimahullah- bahwasanya ia berkata, "Tidak mengapa melihat kemaluan tatkala berjimak". Dan dalam riwayat yang lain ada tambahan, "Ia menjilat kemaluan istrinya dengan lidahnya".

Dan ini merupakan bentuk mubaalaghoh (sekedar penekanan) akan bolehnya, akan tetapi bukan pada dzhohirnya" (Mawaahibul Jaliil 5/23)

Al-Malibaariy Al-Fanaaniy (dari kalangan ulama abad 10 hijriyah) dari madzhab As-Syafi'iyah berkata:

يَجُوزُ لِلزَّوْجِ كُل تَمَتُّعٍ مِنْهَا بِمَا سِوَى حَلْقَةِ دُبُرِهَا ، وَلَوْ بِمَصِّ بَظْرِهَا

"Boleh bagi seorang suami segala bentuk menikmati istrinya kecuali lingkaran dubur, bahkan meskipun mengisap kiltorisnya" (Fathul Mu'iin bi Syarh Qurrotil 'Ain bi Muhimmaatid diin, hal 482, terbitan Daar Ibnu Hazm, cetakan pertama tahun 1424 H-2004 H, Tahqiq : Bassaam Abdul Wahhaab Al-Jaabi)

Kelima : Saya belum menemukan dari kalangan fuqohaa terdahulu yang mengharamkan mencium atau menjilat kemaluan pasangan. Adapun dua pendapat yang saya paparkan di awal artikel ini adalah dalil-dalil yang disebutkan oleh para ahlul ilmu zaman sekarang. Diantara para ulama yang mengharamkan oral seks adalah Syaikh Muhammad Naashiruddin Al-Albaani rahimahullah. Adapun diantara para ulama yang memandang oral seks adalah perbuatan yang buruk hanya saja hukumnya tidak sampai haram adalah Syaikh Al-Jibriin rahimahullah (sebagaimana dinukil di internet, diantaranya di http://www.ksasound.com/vb/showthread-t_1991.html atau di http://arb3.maktoob.com/vb/arb65515/)

Meskipun hati ini condong akan haramnya oral seks mengingat sulitnya terhindar dari menjilat madzi, akan tetapi karena saya hanya  menemukan perkataan fuqohaa terdahulu yang membolehkan oral seks maka saya berhenti pada pendapat mereka.

Keenam : Meskipun tidak ada pernyataan dari fuqohaa terdahulu akan haramnya oral seks akan tetapi terdapat pernyataan mereka yang menunjukkan bahwa oral seks merupakan perbuatan yang qobiih (buruk).

Sebagian ulama Malikiyah (seperti Muhammad Al-'Uthbiy) tatkala menukil perkataan Imam Malik diatas ("Tidak mengapa melihat kemaluan tatkala berjimak". Dan dalam riwayat yang lain ada tambahan, "Ia menjilat kemaluan istrinya dengan lidahnya), maka Al-'uthbiya membuang perkataan Imam Malik "Ia menjilat kemaluan istrinya dengan lidahnya", karena Al-'Uthbiy memandang ini adalah perbuatan yang buruk (lihat Al-Bayaan wa At-Tahsiil 5/79). Akan tetapi maksud dari Imam Malik tatkala menyebutkan lafal tersebut adalah untuk penegasan akan bolehnya memandang kemaluan istri tatkala berjimak. Al-Qoodhi Abu al-Waliid Muhammad bin Rusyd rahimahullah berkata :

إِلاَّ أَنَّ الْعُلَمَاءَ يَسْتَجِيْزُوْنَ مِثْلَ هَذَا إِرَادَةَ الْبَيَانِ ، وَلِكَيْلاَ يَحْرُمُ مَا لَيْسَ بِحَرَامٍ ، فَإِنَّ كَثِيْرًا مِنَ الْعَوَامِّ يَعْتَقِدُوْنَ أَنَّهُ لاَ يَجُوْزُ لِلرَّجُلِ أَنْ يَنْظُرَ إِلَى فَرْجِ امْرَأَتِهِ فِي حَالٍ مِنَ الْأَحْوَالِ. وَقَدْ سَأَلَنِي عَنْ ذَلِكَ بَعْضُهُمْ فَاسْتَغْرَبَ أَنْ يَكُوْنَ ذَلِكَ جَائِزاً وَكَذَلِكَ تَكْلِيْمُ الرَّجُلِ امْرَأَتَهُ عِنْدَ الْوَطْءِ، لاَ إِشْكَالَ فِي جَوَازِهِ وَلاَ وَجْهَ لِكَرَاهِيَتِهِ

"Hanya saja para ulama membolehkan seperti ini dalam rangka penjelasan, sehingga tidak diharamkan perkara yang tidak haram. Karena banyak orang awam yang meyakini bahwasanya tidak boleh seseorang melihat kemaluan istrinya dalam kondisi apapun. Sebagian mereka telah bertanya kepadaku tentang hal ini, dan mereka heran kalau hal ini diperbolehkan. Demikian pula seseorang boleh berbicara dengan istrinya tatkala berjimak, tidak ada masalah dalam hal ini dan tidak ada sisi makruhnya" (Al-Bayaan wa At-Tahshiil 5/79)

Ketujuh : Bagi mereka yang terlanjur ketagihan dengan praktek oral seks hendaknya berusaha meninggalkan praktek tersebut sedikit demi sedikit. Akan tetapi hal tersebut tidak bisa ditinggalkan kecuali jika mereka juga meninggalkan menyaksikan tayangan-tayangan film porno.

Semoga Allah memberikan taufiqNya kepada kita semua.


Kota Nabi -shallallahu 'alaihi wa sallam-, 13-04-1433 H / 06 Maret 2011 M
Abu Abdilmuhsin Firanda Andirja
www.firanda.com

Selasa, 10 April 2012

Tahanan Wanita di Iran Diperkosa Terlebih Dahulu Sebelum Dieksekusi


Para anggota milisi Basij Iran yang ditakuti, melakukan perkosaan terhadap para tahanan wanita yang masih perawan sebelum para tahanan wanita itu dihukum mati. Mereka yang diperkosa adalah para tahanan wanita yang divonis hukuman mati dan masih perawan. Perkosaan ini adalah "ritual" wajib , kata salah satu anggota milisi Basij tersebut.

salah seorang anggota milisi yang tidak mau disebutkan namanya mengatakan bahwa ini adalah bagian perintah dari pemimpin tinggi Iran Ali Khameini. Kepada The Jerusalem Post anggota milisi ini mengatakan bahwa pada saat berumur 18 tahun ia pernah diberi "kehormatan" oleh Khameini untuk sementara waktu "menikahi" tahanan wanita muda sebelum mereka dieksekusi.

Di negara penganut aliran Syiah yang sesat ini, adalah ilegal mengeksekusi mati wanita jika ia masih perawan, kata salah satu mantan anggota milisi.

Jadi, pemerintah mengatur pesta "pernikahan" semalam sebelum si tahanan wanita dieksekusi, dan si wanita dipaksa untuk melayani nafsu seksual si laki-laki , lapor situs Fox News.

Setelah digauli suami "barunya", maka si tahanan wanita sudah "halal" untuk dieksekusi.

"Aku sangat menyesal, walaupun pernikahan itu sah dan legal disini", kata mantan milisi tersebut kepada Jerusalem Post.

Beberapa tahanan wanita diberi obat tidur untuk membuat mereka tidak sadar, karena biasanya mereka melawan saat akan diperkosa, mereka lebih takut pada malam pertama mereka daripada saat menghadapi hari eksekusi mereka.

"Aku dengar mereka manangis keras dan berteriak-teriak setelah proses perkosaan itu selesai", kata mantan milisi tersebut.

"Aku tidak akan bisa lupa bagaimana salah satu gadis tersebut mencakari wajah dan lehernya sendiri dengan kuku-kukunya setelah ia digauli. Ia mengalami luka parah akibat cakaran kukunya sendiri", tutup mantan milisi tersebut.

Demikianlah praktek sesat aliran Syiah yang keluar dari Islam.

Tidak Mengagetkan

Menanggapi berita seputar praktek memilukan dan memalukan negeri Syiah raya Iran ini, ustadz Muhammad Thalib - amir Majelis Mujahidin Indonesia- yang dikenal juga sebagai pengamat Syiah merasa tidak kaget.

"Saya tidak kaget jika memang pemerintahan Iran melakukan tindakan seperti itu (perkosaan atas tahanan wanita-red)." ujarnya kepada redaksi Muslimdaily saat dihubungi via telepon.

"Kalau mau lihat kebobrokan Syiah, silakan saudara membaca buku "Attasayu' was Syi'ah" tulisan Ayatollah Ahmad Kasrani, akan lebih banyak hal-hal yang menjijikkan yang ada di sana." ungkapnya kepada Muslimdaily.

Dalam rukun Syiah, banyak hal-hal yang sama sekali tidak sesuai dengan ajaran Islam. Salah satunya adalah Nikah Mut'ah (Nikah Kontrak untuk waktu tertentu). Oleh ustadz Thalib dikatakan bahwa Mut'ah merupakan Rukunnya. Jika belum Mut'ah maka belum sempurna ke-syi'ah-annya.

"Intinya, Syiah itu bukan Islam. Syiah adalah orang kafir." ujarnya menutup pembicaraan kepada Muslimdaily via telepon.

[muslimdaily.net/news.com.au]

NASIB MENJADI WANITA SYIAH


Untuk kedua kalinya wanita itu pergi ke dokter Hanung, seorang dokter spesialis kulit dan kelamin di kota Bandung. Sore itu ia datang sambil membawa hasil laboratorium seperti yang diperintahkan dokter dua hari sebelumnya. Sudah beberapa Minggu dia mengeluh merasa sakit pada waktu buang air kecil (drysuria) serta mengeluarkan cairan yang berlebihan dari vagina (vaginal discharge).

Sore itu suasana di rumah dokter penuh dengan pasien. Seorang anak tampak menangis kesakitan karena luka di kakinya, kayaknya dia menderita Pioderma. Di sebelahnya duduk seorang ibu yang sesekali menggaruk badannya karena gatal. Di ujung kursi tampak seorang remaja putri melamun, merenungkan acne vulgaris (jerawat) yang ia alami.

Ketika wanita itu datang ia mendapat nomor terakhir. Ditunggunya satu persatu pasien berobat sampai tiba gilirannya. Ketika gilirannya tiba, dengan mengucapkan salam dia memasuki kamar periksa dokter Hanung. Kamar periksa itu cukup luas dan rapi. Sebuah tempat tidur pasien dengan penutup warna putih. Sebuah meja dokter yang bersih. Di pojok ruang, terdapat sebuah wastafel untuk mencuci tangan setelah memeriksa pasien serta kotak yang berisi obat-obatan.

Sejenak dokter Hanung menatap pasiennya. Tidak seperti biasa, pasiennya ini adalah seorang wanita berjilbab rapat dan bercadar. Tidak ada yang kelihatan kecuali sepasang mata yang menyinarkan wajah duka. Setelah wawancara sebentar (anamnese) dokter

Hanung membuka amplop hasil laboraturium yang dibawa pasiennya. Dokter Hanung terkejut melihat hasil laboraturium. Rasanya adalah hal yang mustahil. Ada rasa tidak percaya terhadap hal itu. Bagaimana mungkin seorang wanita berjilbab yang tentu saja menjaga kehormatannya terkena penyakit itu, penyakit yang hanya mengenai orang-orang yang sering berganti-ganti pasangan sexksual.

Dengan wajah tenang dokter Hanung melakukan anamnese lagi secara cermat.

+ “Saudari masih kuliah?”

- “Masih dok.”

+ “Semester berapa?”

- “Semester tujuh dok.”

+ “Fakultasnya?”

- “Sospol”

+ “Jurusan komunikasi massa ya?”

Kali ini ganti pasien terakhir itu yang kaget. Dia mengangkat muka dan menatap dokter Hanung dari balik cadarnya.

- “Kok dokter tahu?”

+ “Aah,….tidak, hanya barangkali saja!”

Pembicaraan antara dokter Hanung dengan pasien terakhirnya itu akhirnya seakan-akan beralih dari masalah penyakit dan melebar kepada persoalan lain yang sama sekali tidak ada hubungannya dengan masalah penyakit itu.

+ “Saudari memang penduduk Bandung ini atau dari luar kota?

Pasien terakhir itu nampaknya mulai merasa tidak enak dengan pertanyaan dokter yang mulai menyimpang dari masalah-masalah medis itu. Dengan jengkel dia menjawab.

- “Ada apa sih Dok…..kok tanya macam-macam?”

+ “Aah enggak,……..barangkali saja ada hubungannya dengan penyakit yang saudari derita.”

Pasien terakhir ini tampaknya semakin jengkel dengan pertanyaan dokter yang kesana-kemari itu. Dengan agak kesal dia menjawab.

- “Saya dari Pekalongan.”

+ “Kost-nya?”

- “Wisma Fathimah, jalan Alex Kawilarang 63.”

+ “Di kampus sering mengikuti kajian Islam yaa?”

- “Ya,..kadang-kadang Dok.”

+ “Sering mengikuti kajian Bang Jalal?”

Sekali lagi pasien terakhir itu menatap dokter Hanung.- “Bang Jalal siapa?” Tanyanya dengan nada agak tinggi.

+ “Tentu saja Jalaluddin Rachmat, Di Bandung siapa lagi Bang Jalal selain dia….kalau di Yogya ada Bang Jalal Muksin.”

- “Yaa,…….kadang-kadang saja saya ikut.”

+ “Di Pekalongan,……(sambil seperti mengingat-ingat) kenal juga dengan Ahmad Baraqba?”

Pasien terakhir itu tampak semakin jengkel dengan pertanyaan-pertanyaan dokter yang semakin tidak mengarah itu. Tetapi justru dokter Hanung manggut-manggut dengan keterkejutan pasien terakhirnya. Dia menduga bahwa penelitian penyakit pasiennya itu hampir selesai. Akhirnya dengan suara yang penuh dengan tekanan dokter Hanung berkata.

- “Begini saudari, saya minta maaf atas pertanyaan-pertanyaan saya yang ngelantur tadi, sekarang tolong jawab

pertanyaan saya dengan jujur demi untuk therapi penyakit yang saudari derita,…………..”

Sekarang ganti pasien terakhir itu yang mengangkat muka mendengar perkataan dokter Hanung. Dia seakan terbengong dengan pertanyaan apa yang akan dilontarkan oleh dokter yang memeriksanya kali ini.

+ “Sebenarnya saya amat terkejut dengan penyakit yang saudari derita, rasanya tidak mungkin seorang ukhti mengidap penyakit seperti ini.”

- “Sakit apa dok?” Pasien terakhir itu memotong kalimat dokter Hanung yang belum selesai dengan amat Penasaran.

+ “Melihat keluhan yang anda rasakan serta hasil laboraturium semuanya menyokong diagnosis gonorhe, penyakit yang disebabkan hubungan seksual.” Seperti disambar geledek perempuan berjilbab biru dan berhijab itu, pasien terakhir dokter Hanung sore itu berteriak,

“Tidak mungkin!!!”

Dia lantas terduduk di kursi lemah seakan tak berdaya, mendengar keterangan dokter Hanung. Pandangan matanya kosong seakan kehilangan harapan dan bahkan seperti tidak punya semangat hidup lagi. Sementara itu pembantu dokter Hanung yang biasa mendaftar pasien yang akan berobat tampak mondar-mandir seperti ingin tahu apa yang terjadi. Tidak seperti biasanya dokter Hanung memeriksa pasien begitu lama seperti sore ini. Barangkali karena dia pasien terakhir sehingga merasa tidak terlalu tergesa-gesa maka pemeriksaannya berjalan agak lama. Tetapi kemudian dia terkejut mendengar jeritan pasien terakhir itu sehingga ia merasa ingin tahu apa yang terjadi.

Dokter Hanung dengan pengalamannya selama praktek tidak terlalu kaget dengan reaksi pasien terakhirnya sore itu. Hanya yang dia tidak habis pikir itu kenapa perempuan berjilbab rapat itu mengidap penyakit yang biasa menjangkit perempuan-perempuan nakal.

Sudah dua pasien dia temukan akhir-akhir ini yang mengidap penyakit yang sama dan uniknya sama-sama mengenakan busana muslimah. Hanya yang pertama dahulu tidak mengenakan hijab penutup muka seperti pasien yang terakhirnya sore itu. Dulu pasien yang pernah mengidap penyakit yang seperti itu juga menggunakan pakaian muslimah, ketika didesak akhirnya dia mengatakan bahwa dirinya biasa kawin mut’ah.

Pasiennya yang dahulu itu telah terlibat jauh dengan pola pikir dan gerakan Syi’ah yang ada di Bandung ini. Dari pengalaman itu timbul pikirannya menanyakan macam-macam hal mengenai tokoh-tokoh Syi’ah yang pernah dia kenal di kota Kembang ini dan juga kebetulan mempunyai seorang teman dari Pekalongan yang menceritakan perkembangan gerakan Syi’ah di Pekalongan. Beliau bermaksud untuk menyingkap tabir yang menyelimuti rahasia perempuan yang ada di depannya sore itu.

+ “Bagaimana saudari… penyakit yang anda derita ini tidak mengenai kecuali orang-orang yang biasa berganti-ganti pasangan seks. Rasanya ini tidak mungkin terjadi pada seorang muslimah seperti anda. Kalau itu masa lalu anda baiklah saya memahami dan semoga dapat sembuh, bertaubatlah kepada Allah,….atau mungkin ada kemungkinan yang lain,…?”

Pertanyaan dokter Hanung itu telah membuat pasien terakhirnya mengangkat muka sejenak, lalu menunduk lagi seperti tidak memiliki cukup kekuatan lagi untuk berkata-kata. Dokter Hanung dengan sabar menanti jawaban pasien terakhirnya sore itu. Beliau beranjak dari kursi memanggil pembantunya agar mengemasi peralatan untuk segera tutup setelah selesai menangani pasien terakhirnya itu.

- “Saya tidak percaya dengan perkataan dokter tentang penyakit saya !” Katanya terbata-bata.

+ “Terserah saudari,…….tetapi toh anda tidak dapat memungkiri kenyataan yang anda sandang-kan?”

- “Tetapi bagaimana mungkin mengidap penyakit laknat tersebut sedangkan saya selalu berada di dalam suasana hidup yang taat kepada hukum Allah?”

+ “Sayapun berprasangka baik demikian terhadap diri anda,….tetapi kenyataan yang anda hadapi itu tidak dapat dipungkiri.”

Sejenak dokter dan pasien itu terdiam. Ruang periksa itu sepi. Kemudian terdengar suara dari pintu yang dibuka pembantu dokter yang mengemasi barang-barang peralatan administrasi pendaftaran pasien. Pembantu dokter itu lantas keluar lagi dengan wajah penuh tanda tanya mengetahui dokter Hanung yang menunggui pasiennya itu.

+ “Cobalah introspeksi diri lagi, barangkali ada yang salah,…….. sebab secara medis tidak mungkin seseorang mengidap penyakit ini kecuali dari sebab tersebut.”

- “Tidak dokter,…….selama ini saya benar-benar hidup secara baik menurut tuntunan syari’at Islam,…..saya tetap tidak percaya dengan analisa dokter.”

Dokter Hanung mengerutkan keningnya mendengar jawaban pasiennya. Dia tidak merasa sakit hati dengan perkataan pasiennya yang berulang kali mengatakan tidak percaya dengan analisisnya. Untuk apa marah kepada orang sakit. Paling juga hanya menambah parah penyakitnya saja, dan lagi analisanya toh tidak menjadi salah hanya karena disalahkan oleh pasiennya. Dengan penuh kearifan dokter itu bertanya lagi,……..

+ “Barangkali anda biasa kawin mut’ah?? Pasien terakhir itu mengangkat muka,

- “Iya dokter, Apa maksud dokter”?

+ “Itu kan berarti anda sering kali ganti pasangan seks secara bebas.”

- “Lho,… tapi itukan benar menurut syari’at Islam dok!” Pasien itu membela diri.

+ “Ooo,…Jadi begitu,…kalau dari tadi anda mengatakan begitu saya tidak bersusah payah mengungkapkan penyakit anda. Tegasnya anda ini pengikut ajaran Syi’ah yang bebas berganti-ganti pasangan mut’ah semau anda. Ya itulah petualangan seks yang anda lakukan. Hentikan itu kalau Anda ingin selamat”.

- “Bagaimana dokter ini, saya kan hidup secara benar menurut Syari’at Islam sesuai dengan keyakinan saya, dokter malah melarang saya dengan dalih-dalih medis.”

Sampai di sini dokter Hanung terdiam. Sepasang giginya terkatup rapat dan dari wajahnya terpancar kemarahan yang sangat terhadap perkataan pasiennya yang tidak mempunyai aturan itu. Kemudian keluarlah perkataan yang berat penuh tekanan.

+ “Terserah apa kata saudari membela diri,… anda lanjutkan petualangan seks anda, dengan resiko anda akan berkubang dengan penyakit kelamin yang sangat mengerikan itu, dan sangat boleh jadi pada suatu tingkat nanti anda akan mengidap penyakit AIDS yang sangat mengerikan itu,…atau anda hentikan dan bertaubat kepada Allah dari mengikuti ajaran bejat itu, kalau anda menghendaki kesembuhan!”

- “Ma..maaf, Dok, saya telah membuat dokter tersinggung!” Dokter Hanung hanya mengangguk menjawab perkataan pasiennya yang terbata-bata itu.

+ “Begini saudari,…tidak ada gunanya resep saya berikan kepada anda kalau toh tidak berhenti dari praktek kehidupan yang selama ini anda jalani. Dan semua dokter yang anda datangi pasti akan bersikap sama,… sebab itu terserah kepada saudari. Saya tidak bersedia memberikan resep kalau toh anda tidak mau berhenti.”

- “Ba…baik , Dok, …Insya Allah akan saya hentikan!”

Dokter Hanung segera menuliskan resep untuk pasien terakhir itu, kemudian menyodorkan kepadanya.

- “Berapa Dok?”

+ “Tak usahlah,….saya sudah amat bersyukur kalau anda mau menghentikan cara hidup binatang itu dan kembali kepada cara hidup yang benar menurut tuntunan dari Rasulullah. Saya relakan itu untuk membeli resep saja.”

Pasien terakhir dokter Hanung itu tersipu-sipu mendengar jawaban dokter Hanung.

- “Terima kasih Dok,…….permisi.”

Perempuan itu kembali melangkah selangkah demi selangkah di pelataran rumah Dokter Hanung. Ia berjalan keluar teras dekat bougenvil biru yang seakan menyatu dengan warna jilbabnya. Sampai di gerbang dia menoleh sekali lagi ke teras, kemudian hilang ditelan keramaian kota Bandung yang telah mulai temaran di sore itu. (pz)

http://www.eramuslim.com/berita/tahukah-anda/kawinilah-aku-kau-kukontrak-potret-nikah-mut-ah-sepasang-syiah-2-habis.htm

Baca juga: FATWA-FATWA SESAT AGAMA SYI’AH

Rabu, 21 Maret 2012

Membedakan Air Mani dan Madzi Wanita


Pertanyaan:
Assalamu’alaikum
Ketika sedang browsing mencari artikel tentang kesehatan, saya tanpa sengaja menemukan artikel tentang masalah sex. Kemudian saya membacanya. Ternyata saya mengeluarkan lendir. Apakah saya harus mandi wajib? Mohon penjelasannya. Terima kasih

Dari: Fery Cahyaningsih

Jawaban:
Wa’alaikumussalam
Jika itu mani maka wajib mandi, tetapi klo ternyata itu madzi maka tidak wajib mandi, hanya saja madzi itu najis.
Cairan yang keluar dari wanita ketika syahwat, sama sebagaimana yang keluar dari laki-laki; bisa jadi mani dan bisa jadi madzi.

Keduanya memiliki ciri khas yang membedakannya.

Pertama, mani

Ada tiga ciri khas mani yang disebutkan oleh para ulama

1. Karakteristik Mani

Ciri mani yang paling mencolok adalah sebagaimana yang disebutkan dalam hadis, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إن ماء الرجل غليظ أبيض ، وماء المرأة رقيق أصفر

“Mani laki-laki itu kental putih, sedangkan mani wanita agak encer kuning.” (HR. Muslim, no.311)

Meskipun terkadang ada wanita yang air maninya berwarna putih.

2. Memiliki bau khas seperti bau mayangnya kurma, yang jika kena air seperti bau telur.

3. Disertai orgasme dan rasa lemas setelah mani keluar.

Ketiga hal ini tidak disyaratkan harus ada secara bersamaan. Karena itu, meskipun yang ada hanya satu ciri maka sudah cukup untuk menetapkan bahwa cairan itu statusnya mani. Demikian keterangan An-Nawawi dalam Al-Majmu’ Syarh Muhadzab 2:141.

Kedua, madzi

Karakteristik madzi: cairan putih, agak kental, keluar ketika syahwat, baik karena berimajinasi atau melihat sesuatu yang membangkitkan gairah. Ketika madzi keluar tidak ada orgasme dan tidak membuat lemas.

Bagaimana jika meragukan?

Ketika kita tidak bisa membedakan cairan yang keluar, apakah itu mani ataukah madzi, maka orang yang mengalaminya berhak untuk memilih sesuai dengan apa yang meyakinkan baginya. Ini merupakan pendapat Madzhab Syafi’i. Sebagaimana keterangan dalam Fatawa Syabakah Islamiyah, no. 161293.
Allahu a’lam.

Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasi Syariah)
Artikel www.KonsultasiSyariah.com

Ketika Kehormatan telah Terampas


oleh Andi Wibowo

Duka menyelimuti keluarga Pak Harjo. Anak gadis kesayangannya sudah beberapa hari menghilang. Tak ada seorang pun yang tahu. Untuk mencari informasi tentang gadis kesayangannya itu, ia meminta bantuan Polisi, juga bertanya-tanya tentang kepada teman-teman kuliahnya, teman-teman sepermainannya. Namun, hasilnya nihil.
Hingga akhirnya, teman-teman KKN-nya memberikan informasi, bahwasanyan si Gadis, pernah jatuh cinta dengan laki-laki kampung tempat di mana mereka KKN. Dan kecintaannya terhadap laki-laki itu terlihat aneh, di luar batas.
Ternyata benar dugaan teman-teman KKN si gadis tersebut. Ia dilarikan oleh laki-laki yang diduga sebagai pacarnya. Polisi pun menggerebek kos-kosan si laki-laki tersebut, dan si gadis tersebut pun ternyata sedang bersamanya. Maka, segera Polisi menyelamatkan si gadistersebut, sedangkan si laki-laki tersebut segera dihajar sampai bercucuran darah oleh salah seorang Polisi, yang merupakan paman dari si gadis. Sementara itu, si gadis terlihat ‘plonga-plongo’. Ternyata, si gadis kena sihir pelet. Ketika ia berhasil disadarkan, ia merasa bingung dengan apa yang sebenarnya terjadi, lalu menangis histeris.
Seluruh uang dan perhiasan si gadis tersebut ludes di makan oleh si musang itu. Padahal, uang itu akan dipakainya untuk keperluan kuliah, dan untuk mengumpulkan uang itu pun harus dengan berhutang kesana-kesini. Dan tidak hanya itu, yang paling memilukan adalah kehormatan anak gadisnya telah dicoreng oleh musang tak bermoral itu.
Maka, perhatikanlah duhai para gadis, janganlah Engkau bermain-main dengan seekor musang, karena dia akan mencelakaimu tatkala dia lapar. Duhai para gadis tutuplah auratmu, berpakaianlah sesuai dengan apa yang diajarkan oleh agamamu (pakaian syar’i). Janganlah Kau berlaku manja dalam berbicara terhadap laki-laki yang ada penyakit di dalam hatinya. Duhai para gadis, sesungguhnya berdiamnya engkau di dalam rumah adalah bagian dari ibadah dan pemeliharaan kehormatanmu. Jagalah kehormatanmu! Berhati-hatilah terhadap laki-laki fasik, yang akrab dengan dunia kemaksiatan dan kesyirikan. Sungguh, mereka bukanlah teman yang baik bagimu!

(kisah nyata, nama tokoh di dalam kisah tersebut bukan nama asli atau sengaja saya samarkan)